Jakarta, Desember 2024 – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia! Korlantas Polri telah meluncurkan layanan perpanjangan SIM online, memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu mengantre di kantor Satpas atau gerai SIM keliling. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan dapat dilakukan sambil rebahan di rumah.

Layanan Resmi Digital Korlantas Polri

Menurut keterangan resmi dari Korlantas Polri, perpanjangan SIM online kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM kapan saja dan di mana saja.

“Kami ingin memberikan layanan yang lebih cepat, aman, dan nyaman kepada masyarakat. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa memperpanjang SIM dari rumah, tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” ujar Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, Kepala Divisi Humas Korlantas Polri.


Cara Perpanjang SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah yang dirilis oleh Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
    Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat Akun dan Login
    Pengguna perlu mendaftarkan diri dengan data sesuai KTP dan SIM.
  3. Pilih Layanan Perpanjangan SIM
    Di menu utama aplikasi, pilih opsi Perpanjangan SIM dan isi data yang diperlukan.
  4. Unggah Dokumen
    Foto KTP, SIM lama, foto diri dengan latar belakang polos, dan tanda tangan digital harus diunggah sesuai instruksi aplikasi.
  5. Pembayaran Online
    Pembayaran dapat dilakukan melalui metode digital seperti e-wallet, mobile banking, atau virtual account.
  6. Tunggu Verifikasi & Pengiriman
    Setelah semua data diverifikasi, SIM baru akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui layanan pengiriman resmi.

Biaya Perpanjangan SIM Resmi

Korlantas Polri mengumumkan tarif perpanjangan SIM online yang sesuai dengan regulasi pemerintah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • Biaya Administrasi: Menyesuaikan aplikasi

Catatan: Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim.


Dukung Digitalisasi Layanan Publik

Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang digagas oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi layanan publik. Korlantas Polri juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi ilegal dan hanya mengunduh aplikasi resmi melalui toko aplikasi terpercaya.


PT Inovasi Digital Sadajiwa mendukung langkah ini dengan inovasi teknologi di bidang Digital Transformation, Software Development, dan AI Solutions.

💻 Ingin Digitalisasi Layanan Bisnis Anda?
Kami menawarkan pembuatan rancangan aplikasi GRATIS dengan nilai hingga ratusan juta rupiah. Hubungi kami sekarang di 0819-9913-6511 untuk membangun solusi teknologi yang sesuai kebutuhan bisnis Anda! 🚗📱💳

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *